MANADO - Komisi I DPRD Sulut mempertanyakan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut terkait bakal calon mantan Narapidana di Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2020 ini.
Ketua Komisi I Vonny Paat meminta agar acuan hukum terkait mantan terpidana dalam hal pencalonan dapat dijelaskan tidak simpang siur.
"Pemahaman soal calon bekas Narapidana bisa dicalonkan atau tidak masih belum pasti, untuk itu kami minta ada penjelasan," kata Vonny Paat saat RDP bersama KPU Selasa (28/01/2020).
Menanggapi ini, ketua KPU Sulut DR Ardiles Mewoh menjelaskan akan memakai aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak ingin mendahului PKPU. Sebelum putusan MK, pemahaman kami terkait orang yang terpidana sudah demikian. Setelah terbit putusan MK, harus ada jeda 5 tahun. Tapi terkait putusannya seperti apa, itu yang harus kita tunggu. Kalau sudah terbit semua, kita akan sosialiasikan,” jelas Mewoh.
Berikut Penjelasan Ketua KPU Sulut,Ardiles Mewoh.