Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow SH saat Menerima Tuntutan Masyarakat Sondaken |
MINSEL - Masyarakat Desa Sondaken Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Jumat,(24/1/2020) Mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang berlokasi di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan.
Warga Masyarakat yang datang ke Dinas PMD menuntut kepada Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten, untuk tidak mengganti Penjabat Hukum Tua didesa tersebut.
"Kami sebagai Masyarakat yang ada di desa Sondaken, menuntut pemerintah Kabupaten dalam hal ini bupati agar tidak menganti penjabat hukum tua Stevan Lintjewas dengan penjabat yang baru, karna menurut kami sebagai masyarakat, bahwa pejabat hukum tua yang lama kerja serta program Program pemberdayaan di desa masih baik, artinya masyarakat masih mau dia sebagai hukum tua," Tutur Welly M Kordinator Aksi.
Masyarakat meminta juga agar Camat Tatapaan Meylisa Aring bisa menemui kehadiran mereka.
"Kami sudah ke kantor Kecamatan, namun camat tak ada ditempat. maka kami datang kesini, karna kami tau Camat ada di Kabupaten," Tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Pemkab Minsel Hendrie Lumapow SH ketika ditanyai atas kehadiran dan tuntutan masyarakat, dirinya membenarkan bahwa pihaknya berupaya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.
"Kami menerima semua tuntutan masyarakat, dan kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan serta pemerintah Kabupaten untuk masalah ini," Jelas lumapow.
Sekitar tiga jam masyarakat menunggu di Kantor PMD, Tak lama kemudian Camat Tareran Melisya Aring tiba dilokasi. Aring lantas menjumpai masyarakat dan mendengarkan penyampaian serta tuntutan masyarakat.
"Jadi tuntutan masyarakat ini agar membatalkan pelantikan pejabat hukum tua Sondaken yang sudah diganti, Kami menerima tuntutan masyarakat dan sesuai birokrasi kami akan berkoordinasi dengan Bupati. kami berharap kepada masyarakat agar mempercayakan masalah ini kepada kami selaku pemerintah," Tegas Camat Tatapan.
Dirinya juga menambahkan terkait hasil putusan tentang tuntutan masyarakat, secapatnya akan disampaikan kepada masyarakat.
Seperti diketahui bahwa posisi penjabat hukum tua yang lama ialah Stevan Lintjewas, digantikan oleh penjabat hukum tua yang baru yaitu Meyke Goni atas rekomendasi camat tatapaan.
Informasi yang dihimpun bahwa penolakan masyarakat terhadap penjabat hukum tua yang baru ini. dibuktikan masyarakat lewat aksi penyegalan gedung balai desa pada pekan yang lalu
(Sten)**