MANADO - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (ASPRI) Sulut membuat pernyataan sikap atas penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Polda Sulut.
Pengurus DPW ASPRI Sulut menyatakan mendukung program polda tersebut.
"Kami minta operasi ini berlandaskan regulasi yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Jems Tuuk Ketua SPRI Sulut di DPRD Sulut, Jumat (20/3/2020).
Menurutnya, undang-undang tersebut adalah UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, PP 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan, PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, PP 25 tahun 2010 tentang pembinaan pengawasan dan penyelenggaraan pengolahan usaha pertambangan mineral dan batubara.
"Dalam hal kewenangan penertiban PETI, Bupati/walikota wajib menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian dikonsultasikan kepada DPRD Kabupaten/kota. Jika hari ini masyarakat penambang emas bekerja dilahan yang tidak memiliki ijin maka yang harus disalahkan adalah Bupati/Walikota," jelas Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut.
Pengurus DPW ASPRI Sulut menyatakan mendukung program polda tersebut.
"Kami minta operasi ini berlandaskan regulasi yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Jems Tuuk Ketua SPRI Sulut di DPRD Sulut, Jumat (20/3/2020).
Menurutnya, undang-undang tersebut adalah UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, PP 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan, PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, PP 25 tahun 2010 tentang pembinaan pengawasan dan penyelenggaraan pengolahan usaha pertambangan mineral dan batubara.
"Dalam hal kewenangan penertiban PETI, Bupati/walikota wajib menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian dikonsultasikan kepada DPRD Kabupaten/kota. Jika hari ini masyarakat penambang emas bekerja dilahan yang tidak memiliki ijin maka yang harus disalahkan adalah Bupati/Walikota," jelas Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut.
APRI Sulut berpendapat, pemerintah segera membuat regulasi agar pemerintah mendapatkan pendapatan asli daerah Rp600 miliar per tahun dari sektor pertambangan rakyat.(Obe)