Bupati Dr Christiany Eugenia Paruntu SE saat berkunjung Didesa Ongkaw Tiga |
MINSEL - Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 06 tahun 2020 dikatakan Desa dapat menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) melebihi kuota setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten.
Terkait hal tersebut Bupati Christiany Eugenia Paruntu yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) pada hari Rabu (10/6/2020) datang ke Kantor Hukum Tua Desa Ongkaw Tiga Kecamatan Sinonsayang yang menerima Dandes 718 juta rupiah dan diterima langsung oleh Hukum Tua Evan Tumanken, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Refli Lepa dan sejumlah perangkat dan relawan desa.
Selanjutnya Bupati kebanggaan masyarakat Minsel ini, melakukan peninjauan ke rumah-rumah warga masyarakat dan mendapati beberapa keluarga yang layak untuk mendapatkan bantuan.
"Tadi sudah kami laporkan kepada Bupati, bahwa akan ada penambahan penerima BLT-Dandes berdasarkan data dari relawan, dan kemungkinan akan melebihi dari kuota 25%, dan syukur alhamdulilah Bupati Tetty Paruntu menyetujui penambahan kuota tersebut. Sehingga masyarakat yang sudah terdata akan secepatnya kami realisasikan BLT-Dandesnya," ungkap Pj. Hukum Tua Desa Ongkaw Tiga yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sinonsayang.
Bupati Minsel yang juga akrab disapa CEP juga berpesan agar Pemerintah Desa dan BPD agar lebih peka dalam melakukan musyawarah Desa (Musdes) khususnya terhadap masyarakat yang layak menerima bantuan.
Dari pantauan media ini, Bupati CEP didampingi Camat Sinonsayang Jhon Laoh, SIP M.Si dan Kabag Humpro Ysis Mangindaan, SSTP menelusuri gang-gang diantara rumah warga untuk meninjau warga masyarakat yang belum terdata sebagai penerima dan menyerahkan BLT-Dandes, diantaranya Keluarga Lumangkun-Kalangi di Jaga III, dan keluarga Gading-Mamonto di Jaga II.(**)