Bawaslu Minsel saat gelar rapat koordinasi |
MINSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Dimasa Pandemi Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2020.Senin (05/10/2020, di Sutan Raja Hotel Amurang.
Rapat ini turut dihadirkan ketiga Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minsel bersama perwakilan Partai pendukung.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memberi sosialisasi terkait prosedur yang harus dipatuhi oleh paslon khususnya dimasa pandemi Covid 19
” Bawaslu sebagai Pengawal regulasi sehingga apa yang diatur itu yang diawasi. Kalau ada giat yang dilaksanakan oleh Paslon dan sudah melanggar aturan protokol covid 19 maka akan diberi teguran secara persuasif,dan kalau teguran kami tidak diindahkan, nantinya akan diberikan surat peringatan pertama dan seterusnya kepada siapapun paslon yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dan tentunya disepakati oleh Paslon tersebut,” jelas Keintjem.
Selain itu Keintjem juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melanggar aturan dan tetap menjaga netralitas selama pemilihan Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati
“Ikut aturan sesuai UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, agar Pilkada 2020 ini bisa berjalan lancar dan tertib.”pungkasnya
Rapat koordinasi ini turut dihadiri PJS Bupati Minsel Mecky Onibala,dan juga Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, serta Wakapolres Minsel, Kejari dan Asisiten Satu Pemkab Minsel dan kadis PMD untuk bersama-sama memberikan sosialisasi.(**RT)