Iklan

Kabag Humas Protokol Minsel Bupati CEP Akan Kembali Bertugas 6 Desember.

December 02, 2020, 20:16 WIB Last Updated 2021-03-13T07:06:07Z
Kabag Humas dan Protokol Minsel Ysis Mangindaan STTP bersama Bupati Minsel Dr Christiany Eugenia Paruntu SE.


MINSEL - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, akan kembali bertugas sebagai kepala daerah dikabupaten Minsel setelah cuti beberapa bulan sebagai peserta Pasangan Calon kepala daerah (Pilkada) serentak.

Christiany Eugenia Paruntu yang di sapa CEP ini akan kembali memimpin pemerintahan kabupaten  di Minsel pada tanggal 6 Desember 2020. Setalah masa cutinya berakhir pada pada tanggal 5 Desember 2020.

Kepala bagian Humas dan Protokol kabupaten Minsel, Ysis Mangindaan STTP mengatakan selama 71 hari mulai tgl 26 september 2020, sampai dengan tgl 5 Desember 2020. setelah itu Bupati dapat menjalankan tugas kembali sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

“Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk Cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadi bupati cuti 71 hari” Kata lulusan STPDN ini.

dijelaskan, Sesuai Pasal 71 ayat 4 UU No. 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, Dan Walikota, selama cuti kampanye, jabatan bupati akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs)

“Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka kekosongan jabatan tersebut di isi oleh pjs oleh mendagri melalui gubernur” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat perbedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

“Sesuai Permendagri 1/2018 istilah Plt menjadi pjs” jelasnya.(*76).







Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabag Humas Protokol Minsel Bupati CEP Akan Kembali Bertugas 6 Desember.

Terkini

Iklan