Iklan

Stop Korbankan Rakyat, TUUK : Copot Sekda - Kepala BPJS Minahasa

Redaksi Satu
January 11, 2021, 20:00 WIB Last Updated 2021-01-11T12:27:53Z

MANADO - Pasca "konflik" antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kepala BPJS Minahasa yang berujung pada pemutusan hubungan kerjasama bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) warga Minahasa, Komisi IV DPRD Sulut akhirnya panggil kedua pemangku jabatan di kedua belah pihak.

Dalam giat Rapat Dengar Pendapat, Senin (11/1/2021).

Anggota Komisi IV Jems Tuuk garang minta copot Sekertaris Daerah Minahasa dan Kepala BPJS Minahasa.

"Dengan masuknya aspirasi ini ke DPRD Sulut, berarti kedua pimpinan ini saya nilai gagal dan harusnya dicopot karena gengsi internal korbankan rakyat minahasa," tegas Tuuk.

Dia menyatakan kedua pihak ini tidak diwajibkan untuk berkompromi.

"Sesuai aturan, Pemkab dan BPJS tidak dalam posisi berunding melainkan menjalankan tanggung jawab mengurusi kepentingan rakyat pengguna Kartu Indonesia Sehat programnya Presiden Jokowi," lugasnya.

Beberapa alasan disampaikan Tuuk akan tugas pemerintah dimana dalam UU 1945
Tujuan Bernegara adalah meningkatkan kesejahyeraan Rakyat. Bahkan perubahan ke empat UUD 45, amanatkan sistim jaminan soaial.

"Dalam UU 23 tahun 24.
Jaminan Sosial di atur dalam Konkuren Wajib dan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS," jelasnya.

Tuuk pertegas dalam Permenkes 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Tidak pernah di atur Pemutusan hubungan kerja antara Pemerintah dan BPJS," tegas Dia.

Komisi IV mengambil keputusan agar kedua pihak rembuk bersama untuk melanjutkan kerja sama demi kepentingan warga.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Stop Korbankan Rakyat, TUUK : Copot Sekda - Kepala BPJS Minahasa

Terkini

Iklan