MINSEL - Menindaklanjuti salinan putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meminta kepada Camat Maesaan untuk menindaklanjuti salinan putusan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2021 atas nama Bupati Minahasa Selatan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Minsel, Efer Poluakan.
Hendrie Lumapow Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel membenarkan sudah tindaklanjuti atas keputusan PTUN tersebut.
"Suratnya saya sudah kirim ke Camat,"Ujarnya
Camat Maesaan, Meyti Pangau ditemat terpisah mengatakan Ia baru menerima surat lewat pesan WhatsApp.
"Sudah saya lihat Suratnya, cuma memang pada hari ini karena ada kedukaan di Desa Kinamang, makanya belum ditindaklanjuti", ungkap Camat Maesaan.
"Senin (Hari ini Red) dalam rapat koordinasi dengan para Hukum Tua saya akan menyampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Hukum Tua tersebut", katanya.
Sementara itu Agusteri Wauran, Kepala Jaga Desa Kinamang yang diberhentikan berharap hasil putusan PTUN kali ini dapat ditindaklanjuti oleh Camat dan Hukum Tua.
"Saya berharap putusan PTUN kali ini dapat segera ditindaklanjuti. Jangan lagi kami dipermainkan. Semoga di pemerintahan FDW-PYR kasus kami ini dapat segera diselesaikan", ujarnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Desa (Sekdes) Freike Kaligis dan Agusteri Wauran, Kepala Jaga (Pala) di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan Kabupaten Minsel telah diberhentikan oleh Hukum Tua, pada 3 September 2019.
Dalam putusan PTUN, surat keputusan Hukum Tua terkait pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala Jaga dinyatakan batal.(**76).