Iklan

Penjabat HukumTua Desa Sinisir Berhentikan 16 Prangkat Desa Secara Sepihak.

March 25, 2021, 08:53 WIB Last Updated 2021-03-25T03:51:41Z

 

Prangkat Desa Sinisir yang di Berhentikan
Oleh Penjabat Hukum Tua

MINSEL - Perangkat Desa Sinisir Kecamatan Modoinding kabupaten Minahasa Selatan diberhentikan secara sepihak. Pemberhentian Prangkat Desa berjumlah 16 0rang oleh penjabat Hukum tua Ronny Wongkar dan telah menjadi polemik baru.


Penonaktifan Prangkat desa Sinisir Tampa sepengatahuan dari Prangkat desa tersebut mulai pada hari Senin (22/3/21) dan Tampa SK Pemberhentian dari Penjabat Hukum Tua.


Jerry Langkun Kapala seksi Pemerintah yang diberhentikan mewakili teman teman Prangkat desa yang diberhentikan,Rabu (24/3/2021) mengatakan bahwa mereka di berhentikan Tampa sepengetahuan mereka.


"Saya dan teman teman sangat kecawa karena mereka tidak tau apa alasan mereka sampai diberhentikan, padahal sebelum diberhentikan Torang samua prangkat ada Iko serahterima penjabat Hukum Tua, besok harinya Torang dengar info Torang samua so diganti dan itu pun yang diganti tanpa makenisme aturan yang ada,"Ucapnya


Penjabat Hukum Tua Desa Sinisir Ronny Wongkar, Mengatakan kepada Media ini Memang telah di Berhentikan16 Prangkat Karena dengan alasan mereka Sudah tidak bekerja lagi dengan aktif.


" Memang saya telah memberhentikan mereka 16 prangkat, dan telah mengangkat Prangkat desa yang baru, tetapi saya (Penjabat HukumTua) belum mengeluarkan SK pemberhentian mereka, karena saya sementara konsultasikan dengan Kecamatan,"Ucapnya.


Lanjutnya, Ia menambahkan bahwa memang dirinya (Hukumtua) belum paham tentang aturan yang ada, karena saya adalah orang Kesehatan.


Jadi setelah saya membaca aturan yang ada tentang Undang Undang Desa, bahwa ternyata memang pergantian harus dengan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.


Camat Modoinding Harits Lokas ST saat dihubungi media ini mengatakan seharusnya penjabat Hukum tua yang akan melaksanakan pergantian Prangkat desa agar supaya membaca dan memahami aturan dan undang-Undangan yang ada, agar supaya tidak menjadi polemik di masyakat bahkan tidak berhadapan dengan Hukum yang ada.


"Jadi Penjabat Hukum tua harus memahami Aturan sesuai makenisme yang ada apabila akan melakukan pergantian Prangkat desa supaya tidak terjadi Polemik di masyarakat dan juga tidak berhadapan dengan Hukum,"Ucapnya melalui telp kepada media ini.(*76)








Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penjabat HukumTua Desa Sinisir Berhentikan 16 Prangkat Desa Secara Sepihak.

Terkini

Iklan