MANADO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam menjalankan pembangunan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini dikatakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut Jenny Karouw seusai sosialisasi cara input pokok-pokok pikiran dari DPRD Sulut, Rabu (31/3/2021).
Kata Karouw, pemantauan KPK tersebut dimulai dari perencanaan.
"Pemantauan KPK itu diulai dari perencanaan kalau pernah dengar itu Korsupgah, dari situ pemantauannya," kata Karouw.
Untuk diketahui, Kegiataan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) ini didasari pada kewenangan KPK.
Korsupgah yakni kegiatan koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002, khususnya pasal 6, 7, 8 dan 14.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan, Karouw solusinya adalah input Pokir di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kalau tidak ada dalam SIPD, tak bisa ada di RKPD ataupun KUA-PPAS. Jadi input pokir ini sangat penting. Anggota DPRD bisa input berbagai aspirasi masyarakat dalam SIPD. jadi ujung-ujungnya SIPD bisa di akses oleh masyarakat. jadi transparansi,”jelas Karouw.
Lanjutnya, walaupun belum sempat masuk SIPD, DPRD juga bisa sampaikan aspirasi masyarakat melalui berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
Karouw juga menjelaskan dari berbagai pokir yang akan disampaikan, nanti akan dilihat skala prioritas dan tentu saja ketersediaan anggaran.
“Di Validasi juga oleh sekretariat dewan soal kewenangan apakah pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota,”ucap Karouw.
Yang terpenting juga, Karouw ingatkan agar input Pokir DPRD satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang.
“Rencana Musrenbang nanti 21 April. Tapi tentatif. Jadi satu minggu sebelum Musrenmbang sudah harus diinput,”ingat Karouw.(Obe)
Korsupgah yakni kegiatan koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002, khususnya pasal 6, 7, 8 dan 14.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan, Karouw solusinya adalah input Pokir di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kalau tidak ada dalam SIPD, tak bisa ada di RKPD ataupun KUA-PPAS. Jadi input pokir ini sangat penting. Anggota DPRD bisa input berbagai aspirasi masyarakat dalam SIPD. jadi ujung-ujungnya SIPD bisa di akses oleh masyarakat. jadi transparansi,”jelas Karouw.
Lanjutnya, walaupun belum sempat masuk SIPD, DPRD juga bisa sampaikan aspirasi masyarakat melalui berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
Karouw juga menjelaskan dari berbagai pokir yang akan disampaikan, nanti akan dilihat skala prioritas dan tentu saja ketersediaan anggaran.
“Di Validasi juga oleh sekretariat dewan soal kewenangan apakah pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota,”ucap Karouw.
Yang terpenting juga, Karouw ingatkan agar input Pokir DPRD satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang.
“Rencana Musrenbang nanti 21 April. Tapi tentatif. Jadi satu minggu sebelum Musrenmbang sudah harus diinput,”ingat Karouw.(Obe)