MANADO - Usulan menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditanggapi positif oleh Winsulangi Salindeho Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut.
Winsulangi menegaskan selama itu untuk kepentingan masyarakat, Pergub ODSK bisa dijadikan Perda.
"Pergub ODSK perlu ditingkatkan menjadi Perda akan memberikan keleluasaan bagi Gubernur Olly Dondokambey - Wakil Gubernur Steven Kandouw menjalankan program pembangunan bagi Nyiur Melambai,"lugas Winsulangi tokoh Nusa Utara,Kamis (22/4/2021).
Kata Winsulangi, jika ini jalan otomatis sinergitas kabupateb/kota akan efektif karena dipayungi aturan,.
Winsulangi mengakui saat ini tengah mendalami Pergub ODSK tersebut.
"Sedang mempelajari pergub ini dan akan dimajukan dalam pembahasan bersama tim Bapemperda," tegasnya.
Dipastikan Winsulangi, Saatnya memberikan bantuan kepada pemerintah untuk mementingkan masyarakat dimasa pandemi ini.
"Kesampingkan ego kepentingan, ini saatnya bekerja untuk daerah,"tandasnya.(Obe)