MINSEL - Mengantisipasi potensi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pada perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 26 September nanti, maka Polres Minahasa Selatan telah mengeluarkan himbauan kepolisan.
Himbauan Kepolisan tentang kepatuhan pada Protokol Kesehatan dalam perayaan Pengucapan Syukur ini ditandatangani Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK.
Terdapat 5 (lima) poin penting yang tertuang dalam Himbauan Kepolisan ini yakni pelaksanaan ibadah Pengucapan Syukur di rumah ibadah menerapkan Prokes secara ketat; tidak mengundang ataupun menerima tamu dengan maksud menghindari kerumunan/kontak fisik, silaturahmi dianjurkan menggunakan fasilitas elektronik; perketat penjagaan lingkungan dengan menerapkan sistem satu pintu masuk pos PPKM; Tidak mengkonsumsi miras; serta menjaga semangat kebhinekaan, persatuan dan persaudaraan guna mencegah gangguan kamtibmas.
"Di masa pandemi Covid-19 saat ini, semua kita, seluruh lapisan masyarakat, diminta peduli untuk sama-sama tetap disiplin menerapkan Prokes. Pengucapan Syukur cukup rayakan dengan sederhana di rumah kita masing-masing. Tidak perlu pesiar, plesiran ke sana ke mari, ancaman Covid-19 itu nyata. Mari kita peduli, kepedulian kita untuk kemanusiaan," imbau Kapolres Minsel saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/09/2021).(**76)