Iklan

FABIAN KALOH : Perlu Lintas Sektor Selesaikan Masalah Pertanahan

Redaksi Satu
October 18, 2021, 13:33 WIB Last Updated 2021-10-18T05:33:35Z


MANADO - Kompleksnya masalah tanah setidaknya ada dua pemicu konflik agraria, pertama kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria, baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah.

Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik.

Akibat terlalu kompleksnya masalah yang, Anggota Komisi I DPRD Sulut mengharuskan perlunya penanganan lintas sektor.

"Komisi I DPRD Sulut salah satu tugasnya membidangi agraria dan kami sudah beberapa kali turun lapangan kelokasi persoalan dan penyelesaian terkait dengan beberapa instansi provinsi dan kabupaten/kota," jelas Kaloh, Senin (18/10/2021) diruang kerjanya.

Langkah strategis Presiden menurut Kaloh terpancar lewat gugus tugas yang dibentuk Kementrian Agraria.

"Reforma agraria diharapakan akan mencapai penataan ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Menyelesaikan konflik agraria dan imbasnya menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan," lugas Kaloh.

Pertengahan tahun 2021 kata Kaloh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kita di Sulut bersabar agar PTSL segera beroperasi di Sulut sehingga dapat mengurai persoalan pertanahan yang kerap terjadi dan dialami ditengah warga, sehingga warga bisa punya sertifikasi tanah," jelasnya.(Obe)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FABIAN KALOH : Perlu Lintas Sektor Selesaikan Masalah Pertanahan

Terkini

Iklan