MANADO - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan keputusan pengentian aktifitas pertambangan PT Bulawan Daya Lestari yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow.
Dengan Nomor Surat : B-4314/MB.07/DBT/2021, direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara tegas menyatakan
Penghentian Kegiatan Pertambangan tertanggal 4 Oktober 2021.
Isi surat tersebut berdasar hasil evaluasi yang telah dilakukan kementrian dan menyatakan keputusan sebagai berikut :
1. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang
merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi
lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas
terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
2. PT Bulawan Daya Lestari belum memilki persetujuan Rencana Kerja
Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021,Rencana Reklamasi,Rencana
Pascatambang dan Dokumen Lingkungan Hidup.
3. PT Bulawan Daya Lestari belum menempatkan jaminan reklamasi dan
jaminan pasca tambang.
4.Kegiatan pertambangan dari PT Bulawan Daya Lestari berada di wilayah
kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH).
5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan Angka 4 di atas, diperintahkan kepada
PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan
sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulut Fransiscus Manumpil membenarkan telah menerima surat Kementrian tersebut sejak tanggal surat dikeluarkan.(Obe)