MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam usaha menurunkan tingkat korupsi mengoptimalkan pada pencegahan sistem, pendidikan ingeritas dan penindakan dan ketiga kekuatan tersebut dijuluki Trisula KPK.
Anggota DPRD harusnya melakukan pelaporan Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik termasuk untuk tahun laporan 2020.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) KPK Wahyudi saat menggelar sosialisasi bersama DPRD Sulut meminta agar keenam anggota tersebut segera memasukan pelaporan LHKPN.
"Nanti sesegeraungkin menghubungi Sekertaris Dewan untuk mbuat pelaporannya. Nanti dilaporkan dengan sebenar-benarnya," tegas Wahyudi.
Menurut Wahyudi, seharusnya tidak ada alasan bagi anggota DPRD DKI untuk tak melaporkan harta kekayaan mereka. Apalagi LHKPN kini sudah dapat dilakukan secara online.
agar nanti tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Salah satu fungsi pelaporan LHKPN adalah untuk penguatan dan pengujian integritas sehingga takut melakukan tindak korupsi. Angka kenaikan harta tiap tahun terpantau," tegas Wahyudi.(Obe)