MANADO - Forum Pimpinan DPRD se Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pertemuan perdana di Hotel Luwansa, Manado, Selasa (12/10/2021) pagi.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen itu dibuka oleh Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten II Pemprop, Praseno Hadi.
“Forum ini digagas dan diprakarsai oleh Ketua DPRD Sulut supaya ada sinergitas yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di Sulut, melalu aspirasi anggota DPRD, yang adalah pembawa suara rakyat,” ucap Kawatu.
“Forum ini kiranya dapat ditingkatkan dan dibesarkan. Karena dengan adanya komunikasi yang efektif bisa mengawal pembangunan, dimana tujuan akhirnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat Sulut,” ungkap Praseno.
“Karena sesuai dengan undang-undang, pemerintahan adalah kepala daerah dan DPRD. Dengan komunikasi yang baik diharapkan kerja yang kondusif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup dia.
Materi-materi yang disampaikan, di antaranya aturan-aturan yang terkait dengan pertanggunjawaban dana reses dan kewenangan anggota DPRD.
Rekomendasi Forum Pimpinan DPRD Se-Sulawesi Utara (Sulut)
1. Membentuk Forum Komunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara; 2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan;
3. Di akhir pelaksanaan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Dapil masing-masing;
5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
7. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan;
8. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan dijadikan Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD;
9. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum;
10. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara;
11. Kelembagaan Sekretariat DPRD agar Tipeloginya diseragamkan menjadi Tipe A, karena semua memiliki beban kerja dan tugas fungsi yang sama dan tidak dilakukan penyederhanaan.(Obe)
8. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan dijadikan Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD;
9. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum;
10. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara;
11. Kelembagaan Sekretariat DPRD agar Tipeloginya diseragamkan menjadi Tipe A, karena semua memiliki beban kerja dan tugas fungsi yang sama dan tidak dilakukan penyederhanaan.(Obe)