Iklan

DPRD Sulut Sosialisasi Dua Perda, Berikut Isi Lengkap Perda Covid Dan Perda Fakir Miskin

Redaksi Satu
November 08, 2021, 00:29 WIB Last Updated 2021-11-08T16:27:49Z


 MANADO - Anggota DPRD Sulut Gelar Sosialisasi Perda Covid dan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh anggota dewan wajib menggunakan narasumber yang kompeten.

Kegiatan Ini berlangsung sejak 25 Oktober 2021 sampai dengan 10 November 2021.

Anggota dewan turun sosialisasi dengan didampingi narasumber kompeten sekaligus mengedukasi warga terhadap penting kehadiran dua Perda tersebut untuk mengatur demi kepentingan warga itu sendiri.

Seperti halnya sosialisasi perda yang dilakukan oleh ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD memilih turun ke wilayah Likupang Timur, dalam menjalankan program DPRD tersebut. Sosialisasi dilaksanakan di Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur yang diikuti hukum tua, ketua BPD, dan tokoh agama se-Likupang Timur.

Ada dua perda yang disosialisasikan Silangen melalui narasumber Sam JR Saroinsong SH MH, dosen di Fakultas Hukum Unima. Dua perda tersebut yakni Perda Provinsi Sulut No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda Provinsi Sulut No 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Kesempatan itu, di hadapan peserta sosialisasi Silangen menjelaskan mengapa dia memilih Likupang Timur sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini.

“Setelah menjadi anggota dan ketua dewan, saya bukan cuma milik daerah kepulauan. Tapi milik seluruh rakyat Sulut. Saya juga akan ke beberapa daerah. Tapi terbatas di biaya. Jadi ini berkat yang luar biasa, bisa menggelar kegiatan di sini. Saya kira alasan yang tepat pilih Likupang Timur.
Karena wilayah ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai tempat pariwisata yang super prioritas,” urainya.

Menurut Silangen, program pemerintah pusat ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Begitu banyak pembangunan masuk ke Likupang Timur. Jadi sudah sangat pas jika dua perda ini disosialisasikan di sini,” tukasnya.

Berikut Isi Dua Peraturan Daerah Tersebut :

I. Perda Provinsi Sulut No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
















II. Perda Provinsi Sulut No 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.











Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sulut Sosialisasi Dua Perda, Berikut Isi Lengkap Perda Covid Dan Perda Fakir Miskin

Terkini

Iklan