MANADO - Pertajam fungsi dan kerja sekertariat menunjang kinerja anggota dewan, DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) lakukan kunjungan kerja khusus kepada sekertariat DPRD Sulut bahas Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017.
Usai diterima Sekertaris DPRD Sulut Glady Kawatu, Wakil ketua DPRD Mitra Katrin Mokodaser mengatakan perlunya pererat sinergitas antar sekertariat dewan.
"Sinergitas sekertariat DPRD Mitra dengan dewan pemerintah provinsi perlu dilakukan menunjang kinerja anggota dewan. Seperti penjelasan sekwan Glady Kawatu dalam melakukan reses perlunya tandem bagi anggota dewan," ungkap Katrin, Kamis (6/01/2022).
Sementara itu, Sekertaris DPRD Sulut Glady Kawatu saat menerima para anggota dewan Mitra ini memberi penegasan perihal fungsi kerja sekertariat.
"Anggota dewan mempunyai tiga fungsi utama yaitu, pengawasan, pembahasan anggaran dan penyusunan perda. Untuk menopang itu, sekertariat dihadirkan untuk membantu pengelolaan administrasi dan pengelolaan hak anggota dewan," jelas Kawatu.
Kata Kawatu, tugas dan tanggungjawab memberi pendampingan terhadap anggota dewan yang ada.
"Contohnya, dalam kegiatan reses serap aspirasi para anggota dewan, sekertariat menyiapkan staf pendamping untuk kebutuhan administrasi dan kerja lapangan, sehingga anggota dewan benar-benar fokus terhadap aspirasi yang disampaikan warga," kata Kawatu.(Obe)