MANADO - LEGISLATOR DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) selama sepekan dimulai pada tanggal 21 hingga 27 Januari 2020 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (SOSPER) di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Adapun kedua Perda yang disosialisasikan ke masyarakat yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum dan masyarakat miskin.
Pun di kegiatan itu, banyak terdapat pertanyaan dari masyarakat. Bahkan usulan terhadap kedua Perda tersebut dilontarkan.
Seperti saat dilaksanakannya SOSPER oleh Amir Liputo, Anggota Dewan dari dapil Manado, Sabtu (22/1/2022). Dimana, untuk Perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas diusulkan agar disiapkan tenaga Juru Bahasa Isyarat dalam agenda resmi DPRD Sulut.
Sedangkan di kegiatan SOSPER Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Kamis (27/1/2022) dengan lugas Politisi dari PDIP ini memaparkan bahwa di Sulut sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas.
Dirinya juga berharap, Perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Yang menurutnya, sebelumnya para penyandang disabilitas tidak diberikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
Dirinya juga berharap, Perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Yang menurutnya, sebelumnya para penyandang disabilitas tidak diberikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
Sekedar untuk diketahui, pemaparan isi kedua Perda itu oleh narasumber dan itu sesuai aturan yang berlaku. (Adve)