Minahasa - Setiap warga negara siapapun dia, mempunyai hak-hak hukum yang harus dilindungi. Tentu termasuk Opa Fentje Kahimpon terdakwa dugaan membunuh sapi.
"Demi keadilan semesta, GMPK MINAHASA siap bersinergi dan menopang penuh Tim Pembela yang dibentuk oleh Ibu Hillery Briggita Lasut (HBL). Semua dokumen dan informasi terkait kasus Opa Fentje sudah kami serahkan ke tim HBL," tegas Romy James Wurara, Ketua GMPK MINAHASA.
Sebelumnya, tim kecil GMPK MINAHASA sudah membedah kasus ini dengan catatan kesimpulan sementara; dugaan adanya kejanggalan, ketidakcermatan dan keanehan dalam proses hukum ketika Opa Fentje berstatus sebagai terlapor, tersangka maupun terdakwa.
"Status-status hukum menurut Opa Fentje yang tidak dipahaminya, " jelas Michael Pandey, SH. Koordinator Tim yang dibentuk GMPK ketika terdakwa dan keluarga meminta pendampingan sejak tanggal 8 Januari 2022.
Hesty Sondakh, staf khusus Ibu HBL yang ditugaskan mengfasilitasi kasus Opa Fentje memastikan bahwa Tim Pembela HBL akan terus mendampingi sampai akhir sidang. "Kami tetap mengawal dan mendampingi Opa Fentje. Ini sudah menjadi komitmen kemanusiaan Ibu HBL. karena ini sudah masuk proses peradilan, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, " jelas jurnalis senior.
GMPK MINAHASA mengapresiasi inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia SH,. MH. yang sudah menggelar upaya damai kedua belah pihak di luar persidangan.
"Apa yang dilakukan Kejari Minahasa adalah upaya kemanusiaan. Ini juga harapan kami untuk mencegah ataupun mengantisipasi efek-efek sosial dikemudian hari," tutur Riedel Ernest Lolong, Kabid Inventigasi GMPK MINAHASA, sambil menjelaskan bahwa GMPK, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tidak hanya terfokus pada kasus-kasus korupsi tapi juga ke pendampingan masyarakat. (Hence Karamoy)