MINAHASA - Hati nurani Hillary Brigota Lasut HBL tergerak ketika membaca postingan fb yang menimpa Opa Fentje Kahimpon. Dengan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung, Anggota DPR RI sudah membentuk Tim Pengacara untuk mendampingi Opa Fentje Kahimpon.
" Intinya agar Opa Fentje juga mendapatkan hak-hak hukumnya, Saya kaget juga, dari info yang saya terima, baik Opa sebagai terlapor, tersangka bahkan sudah jadi terdakwa, tak ada pendampingan," tegas Anggota DPR RI termuda ini.
Hesty Sondakh, Staf Khusus HBL, menjelaskan bahwa Ibu juga telah meminta Tim Pengacara Opa Fentje untuk mencermati setiap tahapan hukum yang dijalani Opa Fentje. Apabila terindikasi ada pelanggaran atau ketidaklaziman proses pemeriksaan sampai proses peradilan seperti yang diatur UU. Ibu HBL akan teruskan ke Kapolri, Jaksa Agung, Kemenkumham, dan Mahkamah Agung.
"Mudah-mudahan tak terindikasi adanya pemufakatan jahat untuk memenjarakan Opa Fentje," tegas jurnalis senior ini, sambil menambahkan keheranannya kasus pidana ringan ini sampai setahun lebih proses hukumnya.
Ferry Mailensun pemerhati budaya Minahasa yang diminta Ibu HBL untuk memberikan Opini Budaya atas obyek perkara yang menjerat Opa Fentje, menyatakan idealnya kasus tak sampai diranah hukum positif. Kasus-kasus seperti ini domain desa.
Menurut jebolan AKABRI POLISI tahun 1970 ini, setelah bercerita langsung dengan Bapak Fentje Kahimpon, kesimpulannya beliau sudah melakukan kebiasaan lokal/kearifan lokal, bahwa ia sudah mencari tahu siapa yang merusak kebunnya, sudah memasang papan peringatan dilarang ikat sapi, dan ini lebih penting, ia sudah memberitahu Hukum Tua bahwa kebunnya dirusak.
"Anehnya hukum tua membiarkan anak mantunya membuat laporan ke polisi," tegas Ferry Mailensun, yang disapa Jenderal oleh sejawatnya dan mantan anak buahnya serta muridnya yang kini banyak yang sudah menyandang Jenderal.
Menurut Ferry Mailensun, ia akan merekomendasikan ke Tim Pengacara, untuk melaporkan kerugian Bapak Fentje Kahimpon material maupun inmaterial terkait kasus ini, baik pidana maupun perdata, "Saya sudah menyiapkan dalil-dalil hukumnya, " tutur mantan penyidik ini.
Ia juga meminta tim pengawas masing-masing institusi yang terkait perkara ini untuk mencermatinya. Sebelum pihak lain lebih dulu menelaahnya.
Khusus untuk Bupati Minahasa, ia akan menulis surat langsung tentang temuan sahabat-sahabatnya di GMPK Minahasa, tentang banyaknya penyelenggara Pemerintah Desa (Hukum Tua) yang menjalankan pemerintahannya bak seperti raja, tercabut dari akar budaya Minahasa. "Jujur, dari beberapa desa, hukum tua Kayuwatu yang paling banyak yang saya terima laporannya," tegas sesepuh Polri ini.bentuk Tim Pengacara dampingi Opa Fentje Kahimpon(Hence Karamoy)