MANADO - Akhir tahun 2021 tahun lalu, DPRD Sulut mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan serra Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
DPRD Sulut pun tengah menjalani agenda sosialisasi terhadap dua Perda tersebut ke daerah pemilihan, seperti halnya yang dilakukan oleh anggota DPRD Sulur Amir Liputo.
Liputo melakukan Sosper dengan menyentuh warga yang berkepentingan dengan kedua perda tersebut.
Liputo mengundang khusus para penyandang disabilitas untuk disosialisasikan perihal isi perda khususnya yang menyangkut disabilitas, Sabtu (22/01/2022) di DPRD Sulut.
Khusus Perda Disabilitas, Amir Liputo mendapati beberapa hal penting untuk menjalankan Perda ini.
Diantaranya, Para penyandang Disabilitas meminta ketersediaan tenaga Juru Bahasa Isyarat dalam agenda resmi DPRD Sulut.
"Ini agar penyandang disabilitas bisa mengetahui dan mengikuti agenda resmi para wakil rakyat, karena itu dimintakan sekretariat dapat menyiapkannya," tegas Liputo.
Selain itu, juga dimitakan agar perkantoran mampu menyediakan keterwakilan disabiltas untuk menjadi tenaga harian lepas di institusi peekantoran pemerintah daerah.
"Saya akan meminta agar setidaknya 2 orang disabilitas menjadi THL khusus di sekretariat dewan. Ini perlu dilakukan untuk menjadi contoh terhadap dinas lainnya," lugas Liputo.
Liputo menyadari, untuk menjalankan perda ini dibutuhkan topangan kebijakan anggaran.
"Aturan ini perlu topangan anggaran,
Tahun depan akan dipresure agar penganggaran bisa jadi perhatian pemerintah Provinsi," tandasnya.(Obe)