MANADO - Perselisihan antara Sub Kontraktor dan main contractor PT.Cahaya Abadi Lestari di lokasi pekerjaan Manado Other Ringroad III tahap I di Kalasey kabupaten Minahasa untuk pengerjaan pemasangan batu TPT dan Saluran Mortal, akhirnya ditangani oleh Komisi III DPRD Sulut.
Dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos bersama Yongki Limen,Ronald Sampel dan Agustin Kambey menegahi aspirasi laporan Sub Kontraktor Syamsu Tawoeda perihal pelunasan pembayaran sisa pekerjaan yang belum dilakukan oleh PT Cahaya Lestari Abadi.
Komisi III meminta agar pihak PT Cahaya Lestari Abadi melakukan pembayaran terhadap hak Sub Kontraktor, Senin (7/02/2022).
Perhitungan Sub Kontraktor, sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp42,4 juta yang tak terbayar sejak akhir tahun 2021 lalu.
Komisi III pun memutuskan untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap titik pekerjaan dengan didampingi pihak BPJN Wilayah XV Sulut dan Gorontalo.(Obe)