Manado–Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Hasil Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulut, tahun 2021, dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiskus Andi Silangen, SpB-KBD dan wakil ketua DR Viktor Mailangkai, SH MH sertq Billy Lombok, SH, di ruang paripurna, Jumat (13/5/2022).
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandow, Auditor Utama Keuangan VI Dorry Santosa, Kepala BPK RI Perwakilan Manado Karyadi, Forkopimda, Sekprov, Sekwan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Anggota VI BPK RI Dr Pius Lustrilanang, SIP, M.Si, CFrA, CSFA, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulut kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2021.
“Dengan Raihan predikat Opini WTP tersebut merupakan kedelapan kali secara berturut turut yang dapat dipertahankan sejak 2013 hingga 2021 ini,”
Lanjutnya, pengelolaan keuangan sudah dilakukan secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku.”Raihan WTP ini berkat sinergitas yang dibangun antara Pemprov dan pemangku kepentingan yang terus memberikan arahan dan masukan kepada pemerintah Sulut,” terangnya.
BPK RI memberikan sejumlah catatan untuk pemprov agar segera ditindaklanjuti. Untuk hal tersebut Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan bahwa beberapa catatan tersebut diberi waktu oleh BPK 60 hari ke depan harus ditindaklanjuti.
Lanjut Silangen, DPRD sebagai mitra fungsi pengawasan.“Nah, setiap tahun mekanismenya itu ada. Misalnya bagaimana untuk meminimalisir supaya tak terulang lagi tahun berikut. Tapi, kenapa kok setiap tahun bisa terulang. Nah, itu yang akan DPRD evaluasi,” tegasnya.(Adve)