SULUT - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk kedua kalinya mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Selama sepekan para Legislator Sulut kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan mulai mensosialisasikan kedua Perda tersebut.
Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen yang melaksanakan Sosper di Kel. Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur dan Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur.
Begitu pula dengan Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos S.Sos, melaksanakan Sosper di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hal sama juga dilakukan Ketua Komisi IV Braien Waworuntu Gelar di Desa Rambunan Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Pun sosialisasi Perda ini dilaksanakan juga oleh Anggota DPRD Sulut, Jhony Panambunan di dua kecamatan yaitu Wori dan Dimembe Kabuten Minut.
Agustin Kambey melaksanakan Sosper di Kelurahan Tumumpa Dua Kota Manado.
Untuk diketahui pelaksanaan Sosper sejak tanggal 27 Mei 2022.(advetorial)