MINSEL - Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah menetapkan 12 Oktober 2022 untuk pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua, dari 118 desa yang hanya di isi pejabat hukum tua hanya 42 desa yang akan mengelar Pulhut dengan angaran 2 Mliar rupiah yang di siapkan Pemkab Minsel.
Tommy Samuel Lesar mantan ketua Asosiasi Pemerintahan desa seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Utara, saat berbincang bincang mengatakan kepada media ini bahwa pemerintah Minsel sudah mengatur tentang pilhut, maka membuat ironi bagi masyarakat.
"Desa bisa mengatur sendiri tentang pemilihan, jangan selalu dikomandoi pemerintah, agar desa bisa melaksanakan Otonomi Desa. Itulah Demokrasi murni masyarakat," kata Tommy
Lanjut Mantan Hukum tua 2 periode ini, Dahulu Pilhut rakyat yang atur sendiri, dananya rakyat yang atur sendiri. Mulai dari pembentukan panitia sampai selesai itu aman, tidak ada bantuan dari APBD.
"Seharusnya 5 tahun sekali sudah dilakukan pemilihan, agar pesta rakyat itu nampak sekali. Saya lihat pemilihan Hukum Tua kali ini sudah ada hitung-hitungan politiknya," ujar Tommy.
Jika terlalu lama pejabat Hukum Tua memimpin di desa, Tommy berpendapat akan melemahkan hak Demokrasi masyarakat dan terjadi pemasungan Demokrasi.
"Banyak kerugian menurut saya, saat pemerintahan di desa dipimpin Penjabat Hukum Tua. Baik dari sisi budaya dan lain-lain banyak sekali yang hilang,"Ucapnya.
Akibatnya menurut Tommy, masyarakat jadi acuh dengan pemerintah, hidup tidak disiplin lagi terkait budaya di masyarakat bahkan tradisi mulai terkikis.
"Pemerintah harus serius jalankan aturan, jangan setengah-setengah disaat menerapkan aturan atau menafsir aturan. Kalau setengah-setengah, sebaiknya kembalikan ke desa seperti dahulu, karena desa punya kemampuan untuk itu, apalagi desa saat ini punya anggaran dana desa," kata Tommy(**76)