Ilustrasi |
MINSEL - Hukum Tua dan Perangkat Desa di 29 desa kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sejak Januari 2021 belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial (BPJS) kesehatan, padahal telah di potong langsung oleh Dinas Keuangan sebesar satu persen setiap bulannya.
Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 119 Tahun 2019, ada empat persen dari alokasi anggaran Iuran pada Perangkat Daerah setiap bulannya digunakan untuk membayar kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Kumtua dan Prades.
Hingga Juli Tahun 2022 ada 29 desa di kabupaten Minsel yang belum aktif kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Selain berkas tidak lengkap, ada juga desa yang belum memasukan berkas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Minsel, Melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa,Ester Masengi SE, mengatakan bahwa walaupun sudah perintah Undang-Undang, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada data.
"Jadi setelah kami cek lagi kembali ke desa ada permasalahan yang kompleks sehingga Pemdes tidak mendaftarkan para Prades ke BPJS Kesehatan, dari 29 desa saat ini, tinggal 13 desa berkasnya belum lengkap,"Ungkap Ester.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Amurang, Meisria Kaparang mengatakan terkait data dan iuran setiap bulan ada proses rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan, Dinas PMD dan Dinas Keuangan.
"Kami bersama melakukan pencocokan data untuk memastikan bahwa datanya valid dari Dinas PMD, sehingga valid pula yang dibayarkan oleh Dinas Keuangan," kata Meisria.
Lanjut Meisria,penanggung jawab datanya di Dinas PMD, pihaknya hanya membantu mendaftarkan sesuai data tersebut dan Dinas Keuangan bayar sesuai yang didaftarkan.
"Kalau data tak ada, kami tak bisa daftarkan. Jadi kalau tidak terdaftar, tagihannya tidak akan muncul dan keuangan pun tak bisa bayar," ujar Meisria.(**76)