Iklan

Tak Main main Soal Judi Babuk Uang Tunai Jutaan Rupiah Diamankan Polres Minsel

August 25, 2022, 13:03 WIB Last Updated 2022-08-25T05:08:30Z

 

Barang Bukti yang di amankan Polres Minsel


MINSEL - Pemberantasan perjudian terus digencarkan jajaran Polres Minsel dengan menggelar operasi gabungan satuan fungsi serta pelibatan perkuatan Polsek jajaran.


Sebagaimana terpantau pada Rabu siang (24/08/2022), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 4 (empat) orang tersangka kasus judi kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.


Kempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM alias Yosep (58), VP alias Viky (28), VO alias Veny (41) dan MT alias Merry (67).


"Para tersangka diamankan dalam kondisi tertangkap tangan di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang. Tiga orang tercatat warga Kecamatan Sinonsayang dan seorang lagi warga Kabupaten Bolmong," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.


Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.519.000,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).


"Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses lanjut. Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP ancaman hukuman 4 (empat) tahun," pungkas Kasat Reskrim.(**76)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Main main Soal Judi Babuk Uang Tunai Jutaan Rupiah Diamankan Polres Minsel

Terkini

Iklan