SULUT - Penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ternyata ada biaya ganti ruginya.
Namun kejadian penebangan pohon seperti apa yang menjadi tanggungan PLN, seperti halnya terungkap dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara Senin, (22/8/2022) di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tonny Supit pertanyakan PLN yang harus membayar ketika Jaringan Listrik harus melewati Hutan, sementara selama ini PLN sendiri masih subsidi
“PLN selama ini kan subsidi, banyak rugi. Apa lagi mau membayar pohon-pohon yang ditebang karena dilintasi oleh jaringan listrik ini. Itu Problem juga,” ungkap Tonny.
Ia pun memberikan pandangan dengan menceritakan pengalaman yang terjadi pada masa ia menjadi kepala daerah dimana, tiba-tiba saja PLN tidak tahu karena ada gangguan jaringan yang disebabkan oleh pohon tumbang, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh PLN dengan membuat Pembersihan Jaringan, namun yang terjadi adalah, PLN tidak memotong cabang pohon, tetapi langsung menebang pohonnya.
“Ini jadi polemik juga. Kita menuntut supaya punya peraturan daerah, sehingga perlunya koordinasi. Tetapi PLN tanpa koordinasi, mau pilih mana? Listrik nyala terus, atau pohon? Masalahnya, ini ada pohon-pohon masyarakat yang produktif juga seperti pohon kelapa, pohon pala dan lain-lain. Masyarakat menuntut juga, dan datang ke pemerintah menuntut PLN harus bayar. Nah ini ada problemnya juga. Ada kewenangan kabupaten Kota, ada kewenangan provinsi juga. Kalua ada di jalan provinsi, ini juga ribut,” jelas Tonny.
Sementara itu, Ikhsan Manager UPT PLN Manado yang hadir dalam pembahasan tersebut kepada mengungkapkan, pihaknya mengacu pada Permen ESDM Nomo 13 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa, untuk pembangunan jaringan yang baru maka, jika dilewati oleh jaringan transmisi, harus diganti pohonnya dengan biaya ganti rugi pohon, termasuk lahannya sendiri ada kompensasi karena dilewati transmisi, sampai pembebasan lahan ketika dijadikan pembangunan Tower.
“Itu harus dibayar oleh PLN sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti ada KJPP yang akan menilai berapa harganya, dan PLN membayar sesuai kajian KJPP tersebut,” ungkap Ikhsan. (Obe)