SULUT - Anggota DPRD Provinsi Sulut Agustien Kambey Sosialisai dua Peraturan Daerah (perda) di Kelurahan Bumi Bringin, Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Dalam kegiatan tersebut warga mempertanyakan implementasi kedua perda ini kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Pertanyaan yang di lontarkan antara lain, Manfaat bantuan Hukum buat masyarakat miskin, peran Pemerintah dalam menangani kemiskinan.
Selain itu warga pertanyakan bantuan sosial bagi Masyarakat miskin dan penyandang disabilitas dan Anak-anak terlantar.
Menjawab hal tersebut Agustien menyampaikan bahwa tugas dalam menjadikan perda ini efektif kepada masyarakat yaitu pemerintah Kabupaten Kota.
"Saya percaya sama Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang tidak akan membiarkan masyarakat kota manado menderita. Saya berharap dengan adanya perda ini pemerintah kota manado dapat di tunjang dalam kesejahteraan masyarakat kota manado", lugas Kambey.(Obe)