SULUT - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Berty Kapojos melaksanakan agenda Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Kawangkoan Baru Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (27/9/2022)
Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Saat sesi tanya jawab salah satu warga yakni Denny Aer menyinggung terkait bantua langsung tunai bahan bakar yang menurutnya tidak tepat sasaran.
"Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus," ucap Denny.
Ditegaskan Denny, tanpa dukungan masyarakat Perda tersebut tidak akan afektif.
Menanggapi itu, Berty Kapojos yang juga Ketua Komisi III Bidang infrastruktur di berterima kasih antusiasme kehadiran warga.
"Dan, masukan juga usulan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti," tutup Kapojos.
Diketahui, sebagai narasumber di kegiatan sosper tersebut adalah Jimmy Rembet mantan Anggota DPRD Sulut.
Pun, hadir juga Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina sebagai monitoring pelaksanaan sosper dan staf pendamping Willy Wongkar serta Tokoh masyarakat dan Aparatur Desa.(Obe)