MINSEL - Tiga Hukum Tua (Kumtua) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan penyimpangan dana bantuan COVID-19 yang bersumber dari dana desa.
Ketiga Kumtua tersebut diperiksa pada Jumat (2/9) oleh kejaksaan, karena adanya laporan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Minsel melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Aldy SvH, SH, MH mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya penyimpangan dana.
"Benar, hari ini ada 3 Kumtua/Penjabat Kumtua yang kami periksa," kata Aldy.
Sejauh ini menurut Aldy pihaknya masih sebatas mengumpulkan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
"Kami belum terburu-buru menetapkan tersangka, kami masih mengumpulkan data dan bahan keterangan. Namun kami juga akan berkoordinasi dengan inspektorat Minsel," ujar Aldy.
Sampai saat ini, saksi yang diperiksa menurut Aldy adalah Kumtua/Penjabat Kumtua, Sekretaris Desa dan Bendahara.(***)