Iklan

LIMEN : Perda Fakir Miskin Dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Penjabarannya Di Kabupaten/Kota

Redaksi Satu
September 28, 2022, 10:34 WIB Last Updated 2022-09-28T02:34:03Z


SULUT - Sosialisasikan dua  Peraturan Daerah (Perda), Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kepada ratusan masyarakat Kota Manado khususnya yang berdomisili di Perumahan Manado Permai Kelurahan Ranomut Kecamatan Tikala Kota Manado, Selasa (27/9/2022) malam, Yongky Limen, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan tegas mengatakan bahwa penjabaran kedua Perda tersebut adalah tugas dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ini disampaikan Limen saat diwawancarai sejumlah awak media usai Sosialisasi Perda (Sosper) kepada masyarakat.

"Pemerintah pasti tahu, termasuk juga pemerintah kota manado pasti sudah tahu adanya perda ini. Kalau penjabaran di lapangan itu bukan kewajiban saya. Saya kan cuma bisa mengawal," tutur Limen.

Lanjut dikatakan Limen, masyarakat berhak menilai apakah pemerintah melakukan penjabaran kedua Perda tersebut dengan baik.

"Kalau penjabarannya bagus, implementasi di lapangan bagus, pasti masyarakat punya penilaian yang bagus juga," sebut dia.

Limen juga mengatakan pemilik masyarakat bukan Pemerintah Provinsi melainkan milik Pemerintah Kabupaten/Kota. 

"Kalau manado itu walikota. Saya sebagai anggota DPRD yang masyarakat sudah pilih mengharapkan implementasinya itu khususnya manado karena saya dari dapil manado, walikota betul-betul jabarkan sehingga masyarakat itu nyaman dan aman," tandas Legislator Dapil Manado ini menutup percakapan.(***)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LIMEN : Perda Fakir Miskin Dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Penjabarannya Di Kabupaten/Kota

Terkini

Iklan