Ilustrasi |
MINSEL - Sat Reskrim Polres Minsel menetapkan lelaki berinisial APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat ditemui di ruang kerjanya, Senin pagi (26/09/2022).
"Usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi korban, Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal menetapkan lelaki APP alias Adi sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur," terang Iptu Lesly.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/292/IX/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 24 September 2022.
"Dilaporkan oleh pemerintah setempat dan langsung kami respon cepat dengan mendatangi TKP," tambah Kasat Reskrim.
Diketahui TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus TPPO ini yakni di salah satu kos kosan di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur.
"Modus operandi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu menjual perempuan melalui aplikasi Michat. Praktek prostitusi online ini telah dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Amurang Raya sejak beberapa hari lalu," tambah Iptu Lesly.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta chat atau percakapan transaksi prostitusi online.
"Tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," tutup Iptu Lesly.(**76)