Iklan

Bahas Bendungan Kuwil,BERTY KAPOJOS : Hadirkan Kejaksaan

Redaksi Satu
October 04, 2022, 11:33 WIB Last Updated 2022-10-04T03:33:26Z


SULUT - Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara tak kunjung selesai, ternyata masih menyisahkan tuntutan belum terbayarkan ganti untung.

Ahli waris Sumeisey didampingi kuasa hukum James Tuwo, Senin (3/10/2022) kemarin datang ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menghadiri hearing dengan pihak terkait yang diagendakan Komisi III Bidang Infrastruktur.

Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, Berty Kapojos salah satunya terkait dugaan salah bayar uang ganti rugi lahan pembangunan kuwil di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Di hearing, tiap pihak yakni ahli waris Sumeisey, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, BPN/ATR Minahasa Utara masing-masing berpendapat yang intinya instansi telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, sementara keluarga ahli waris merasa dirugikan dan bersikeras menuntut haknya dengan mengantongi kelengkapan surat sah.


Pun, Kapojos yang memimpin rapat itu mengatakan belum ada keputusan terkait dugaan salah bayar uang ganti rugi. 

Dan, pihaknya berencana memanggil Kejaksaan sesuai dengan usulan yang muncul saat hearing.

"Setelah kami mendengarkan pendapat belum mendapatkan solusi. Ada usulan terakhir kalau bisa dihadirkan Kejaksaan," kata Berty.

Berty mengatakan, apabila dugaan salah bayar itu terbukti. Maka itu cacat hukum karena membayar bukan pada pemiliknya.

Namun lanjut Kapojos, pihak Balai telah menyampaikan bahwa jika terjadi salah bayar, penerima dana tersebut harus mengembalikan ketika ada keputusan pengadilan.

"Kami juga akan melihat atas hak apa yang diberikan, sehingga BPN bisa melakukan pembayaran kepada Yopi Karundeng dan Chritian Agu," katanya.

Turut hadir di hearing itu adalah Koordinator Komisi III yang juga salah satu Wakil Ketua DPRD Sulut, James Kojongian dan Anggota Komisi III lainnya yaitu, Toni Supit, Boy Tumiwa dan Arthur Kotambunan.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bahas Bendungan Kuwil,BERTY KAPOJOS : Hadirkan Kejaksaan

Terkini

Iklan