Iklan

KAAWOAN : Pekerja Usia 65 Tahun Kebawah Wajib Dapat Jamsostek Ketenaga Kerjaan

Redaksi Satu
October 11, 2022, 11:22 WIB Last Updated 2022-10-11T03:22:35Z



SULUT - Kabar gembira bagi pekerja dan buruh di Sulawesi Utara, pasalnya kini akan mendapat jaminan dari pemerintah daerah yang kini tengah di finalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Penyelengaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota Pansus Herold Kaawoan menegaskan Ranperda ini berisi 11 bab dan 44 pasal sangat penting dan menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat.

"Ranperda ini menyangkut kemaslahatan banyak orang, apalagi memback up tenaga kerja yang non informal seperti Petani, nelayan, pengendara dan beberapa jenis kerja non pemerintahan lainnya," lugas Kaawoan, Selasa (11/10/2022).

Kaawoan bersyukur atas keputusan pemerintah pusat dimana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbolehkan dana desa cover BPJS untuk ketenagakerjaan.

"Dana desa diperbolekan Kemendes mengcover bagi pekerja rentan dibawah umur 65 tahun untuk didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan," tegas Kaawoan.

Ia mengingatkan dalam Ranperda tidak main-main karena mengatur tegas sanksi yang mengikat jika nantinya tidak menjalankannya.

"Melanggar ada sanksi administratif,denda. Perusahaan diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya untuk masuk BPJS ketenagakerjaan," tandasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KAAWOAN : Pekerja Usia 65 Tahun Kebawah Wajib Dapat Jamsostek Ketenaga Kerjaan

Terkini

Iklan