KPU dan Stakeholder |
MINSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Bimtek Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Bimtek ini dilaksanakan Sutanraja hotel Amurang Jumat, (14/10/22) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, membuka langsung kegiatan Bintek ini. Hadir di kegiatan ini anggota KPU Minsel Maya Sarijowan, Fadly Munaiseche, Christian Rorimpandey dan Yurnie Sendow serta Sekretaris Hermina H. R. Kotulus.
Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga mengatakan kegiatan ini sebagai langkah lanjutan, setelah pihaknya melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi Perbaikan.
"Saat ini kita akan melaksanakan Verifikasi Faktual kepengurusan, domisili kantor dan keterwakilan perempuan serta Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024," kata Rommy.
Tempat yang sama Koordinator Divisi Teknis KPU Minsel Christian Rorimpandey mengatakan telah menjadwalkan pelaksanaan Verifikasi Faktual di tingkat Kabupaten/Kota di tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Kami nantinya akan melakukan pencocokan terkait Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujar Christian.
Dikatakan Christian, KPU Minsel nantinya akan menyurati Parpol mengenai kedatangan ke kantor masing-masing.
"KPU dan tim verifikator akan turun ke kantor masing-masing untuk melakukan Verifikasi Kepengurusan, untuk mengecek apakah kepengurusan di Sipol sama dengan yang ada di lapangan. Juga kami akan mengetahui apakah pengurus Parpol itu memenuhi syarat atau tidak," kata Christian lagi.(***)