SULUT - Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan Pemilu Serentak 2024 rawan dengan konflik.
Persoalan bermunculan dalam setiap tahapan untuk itu, KPU akan bermitra bersama media sebagai penyebar informasi dengan mengedepankan jurnalisme damai untuk memperkecil potensi konflik di masyarakat.
Ini disampaikan kepada lebih dari 100 jurnalis dan sejumlah asosiasi Media di Sulawesi Utara berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Salman Saelangi di Mercure Manado Tateli Beach Resort, Sabtu (08/10/2022).
‘’Kami berharap, sebagai salah satu pilar demokrasi, para jurnalis bersama KPU Sulut akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan benar dan secara bersama pula menangkal hoax pemilu,’’ujarnya.
Lanjut dikatakan Salman, KPU nantinya akan menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seperti diketahui, KPU RI resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Putaran 1
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
Masa kampanye pemilu = 28
November 2023-10 Februari 2024
Masa tenang = 11-13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara :
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah
pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
Masa tenang = 23-25 Juni 2024
Pemungutan suara = 26 Juni 2024
Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024.(***)