MINSEL - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel mengamankan seorang tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur, pada Jumat (28/10/2022).
Tersangka adalah seorang pria paruh baya berinisial SW alias Epang (52), bertempat tinggal di Desa Kilometer Tiga, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan (Minsel).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kami amankan di rumahnya. Sudah dilakukan pemeriksaan dan dinaikan ke tahap penyidikan, saat ini telah tersangka resmi ditahan," ungkap Iptu Lesly.
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban, Anggrek (nama disamarkan), usia 8 tahun, warga Kecamatan Amurang.
Kasus cabul ini terjadi pada pertengahan bulan September 2022 di Pasar Amurang. Tersangka mengarahkan korban menuju di salah satu rumah kosong dengan mengatakan bahwa di rumah itu ada teman korban.
"Setibanya di rumah tersebut, tersangka mengimingi korban dengan uang sepuluh ribu rupiah agar menuruti keinginannya. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan memeluk tubuh korban, mencium pipi, hingga korban meronta-ronta dan melepaskan diri," terang Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 (lima) milyar rupiah," pungkas Kasat Reskrim.(**75)