SULUT - Akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dedy Yustika dan Kartini Manunu pasangan suami istri ini memasukan laporan ke DPRD Sulut.
Pasalnya, pasangan suami istri ini merasa dirugikan atas pencatutan nomor NIK oleh Oknum nakal dalam peminjaman ke sejumlah Bank yang ada di Sulut.
Total angka pinjaman mencapai Rp962 juta, padahal menurut pengakuan keduanya mereka tidak pernah melakukan pinjaman ke Bank Manapun.
"Nanti kami ketahui, setelah saya menerima pemberitahuan dari salah satu Bank yang ada bahwa nama saya kena BI Checking," ungkap Dedy Yustika seusai memasukan laporan ke sekretariat DPRD Sulut, Rabu (9/11/2023) siang.
Kata Dedy, beberapa waktu lalu dirinya sempat mengajukan pinjaman usaha ke salah satu Bank yang ada di Kota Manado.
"Namun tiba-tiba disampaikan pihak Bank bahwa pengajuan pinjaman saya ditolak karena BI Checking, padahal sebelumnya saya tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank manapun," ungkap Dedy.
Karena merasa dirugikan suami iatri kemudian melakukan upaya dengan menemui beberapa bank yang ada.
"Sudah tiga bulan terakhir ini kami mengurus dan menemui instansi terkait tapi sepertinya buntu, kami sudah lelah, mudah-mudahan dengan cara ini, para anggota dewan bisa membantu kami," ucap Dedy.(Obe)