SULUT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut kini dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Sebelum dibahas oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut, empat komisi diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan bersama mitra kerja terkait anggaran 2023.
Khusus untuk anggaran kesehatan, Komisi IV melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Sulut, Rabu (2/11/2023).
Ketua Komisi IV Vonny Paat mempertanyakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
"APBD Sulut Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3,8 Triliun, sesuai undang-undang anggaran kesehatan harus 10 persen daei APBD, Pagu atau alokasi dana Dinas Kesehatan untuk tahun anggaran 2023 hanya Rp164 Miliar yang artinya tidak sesuai perintah undang-undang," kata Vonny Paat.
Apa yang disampaikan Vonny Paat mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dimana besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Kesehatan Debie Kalalo menjelaskan angka tersebut belum masuk tujuh UPTD.
"Jika diakumulasi dengan tujuh UPTD yang ada di dinas totalnya menjadi Rp379 Miliar didalmnya termasuk pembiayaan gaji," jelas Kalalo.
Kata Paat ini tetap tidak sesuai undang-undang.
"Pembayaran gaji tidak bisa diakumulasi untuk kemudian menjadi bagian dari 10 persen," lugas Paat.(Obe)