SULUT - DPRD Sulut gelar giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dan anak terlantar.
Mengingat sosialisasi tersebut menggunakan anggaran daerah, Sosialisasi ini diharapkan warga memahami dan mengerti isi perda tersebut.
Terpantau dalam sosialisasi Perda yang digelar Amir Liputo sangat efektif dan dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi, Rabu (13/12/2022) di DPRD Sulut.
Dimana seusai melakukan sosialisasi Perda tersebut, Amir Liputo kemudian melakukan pengujian terhadap pemahaman peserta dengan cara memberikan kuis berhadiah.
Setiap pertanyaan terkait Perda dilontarkan Liputo, alhasil para peserta berebut untuk menjawab.
Cara Amir Liputo ini sangat efektif dan efisien mencapai tujuan Sosialisasi.
Liputo mengatakan, Sosialisasi digelar agar peserta bisa melanjutkan menginformasikan terkait Perda ini kepada warga lainnya.
"Tujuan bisa dicapai maka Perda ini akan tersosialisasi dan dijalankan oleh warga," lugas Liputo.(Obe)