Foto//Gedung KPK |
Redaksisatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal adanya risiko proyek mangkrak di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. KPK menyarankan agar proyek mangkrak itu segera diselesaikan karena memiliki tenggat waktu penyelesaian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) KPK Wilayah IV Bidang Pencegahan Wahyudi dalam kegiatan pendampingan Pemerintahan Kabupaten Minahasa dalam optimalisasi dan penyelamatan aset daerah.
Diketahui pengerjaan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi UMKM dan Kementerian Kesehatan.
"Kami mengonfirmasi di Minahasa Selatan, ada beberapa proyek infrastruktur yang tidak selesai sampai akhir tahun 2022, ada DAK dari Kementerian Koperasi UMKM dan Kementerian Kesehatan," kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Di Kutip dari Antara, Wahyudi menyebut risiko itu harus segera ditindaklanjuti lantaran memiliki tenggat waktu yang bakal habis dalam waktu dekat. Jika mangkrak, pengerjaannya, maka sisa biaya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan terancam tak bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Karena, apabila proyek tersebut tidak selesai pengerjaannya sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pemda yang harus menanggung biaya sisa, serta masyarakat tidak bisa memanfaatkannya," ujar dia.
Selain itu, dia juga menyarankan agar Pemda mengutamakan pemanfaatan lahan milik pemerintah saat melakukan pengadaan proyek dibanding pembebasan lahan. Sebab, pembebasan lahan memiliki potensi tindak pidana korupsi dan dapat menghambat pembangunan.
"Dalam proyek pengadaan pembangunan lebih mengutamakan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, daripada melalui pembebasan lahan. Sebab, memiliki risiko konflik yang lebih besar dan hambat pembangunan," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi juga mengingatkan Pemda Minahasa Selatan untuk menyelamatkan aset milik daerah supaya terhindar dari kerugian. Salah satu caranya lewat penertiban aset yang belum tersertifikasi.
"Prinsipnya, kami ingin agar aset Pemda ini bisa diselamatkan. Tidak hilang seperti daerah lain. Ini yang perlu kita sama-sama antisipasi agar potensi (risiko) hukum ke depan bisa dicegah, kita akan bantu fasilitasi. Setidaknya sampai 2023, 50 persen aset sudah tersertifikasi," pungkas dia.
Minahasa Selatan sendiri merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Utara yang memiliki skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021 dalam kategori baik, yakni 83,23%. Selain itu, Minahasa juga memiliki skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang termasuk baik, yakni 79,23.
Meski demikian, terdapat sejumlah area rawan korupsi di wilayah ini, yang ditandai dengan risiko penyalahgunaan fasilitas kantor mencapai 43%, risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM mencapai 33%, dan trading in influence 26%.(***)