SULUT - Ketua Dewan, dr. Fransiscus Andi Silangen saat diwawancarai sejumlah awak media awal bulan Januari ini terkait absensi anggota dewan yang jarang ikut kegiatan dan rapat, baik komisi dan paripurna mengatakan harus melewati evaluasi Badan Kehormatan (BK).
Anggota DPRD Sulut dari fraksi PDIP yang juga anggota Komisi II Djein Rende terhitung tahun 2022 malas ngantor dan ikuti agenda resmi DPRD Sulut disikapi Badan Kehormatan (BK).
Mananggapi sikap BK, Ketua BK DPRD Sulut, Sjenny Kalangi belum tindaki karena menunggu laporan atau surat dari Fraksi PDIP dan Komisi II.
"BK kan harus melewati mekanisme. Nah, untuk BK menindaklanjuti sesuatu, contohnya terkait kehadiran ibu Djein Rende belum ada laporan atau surat dari fraksi dan komisi ibu Djein," ujar Kalangi via ponsel, Kamis (26/1/2023) sore.
Kata Kalangi, BK belum terima surat dari Fraksi PDIP dan komisi.
Sementara itu, Wakil Ketua D0RD Sulut Billy Lombok menyuarakan pembelaan terhadap Djein Rende.
Kata Billy Lombok tidak diwajibkan masuk kantor.
"Tugas anggota DPRS selain menerima aspirasi di kantor, juga dapat menerima langsung di lapangan," Kata Lombok.
Untuk diketahui, sesuai dengan peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021, Bab IX pasal 109 ayat 3 huruf a dan d tegas mencantumkan sanksinya.
Bunyi Bab IX pasal 109 yaitu
Ayat 1 "Anggota DPRD DPRD berhenti antar waktu karen :
a. Meninggal Dunia,
b. Mengundurkan diri,atau
C. Diberhentikan.
Dalam kaitan 'Malas' ngantor ikuti agenda resmi dewan sanksinya diberhentikan (Bab IX pasal 109 ayat 1 bagian C).
Penjelasannya termuat jelas dalam Bab IX Pasal 109 ayat 3 yaitu :
"Anggota DPRD DPRD Diberhentikan antar waktu sebagaimana pada ayat 1 huruf C jika :
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD Selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun;
d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan D0RD yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut rapat tanpa alasan yang sah".(Obe)