MANADO - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut menyatakan di akhir tahun 2022 telah memberikan sanksi berat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi karena telah melakukan pelanggaran.
Clay Dondokambey kepala BKD Sulut kepada Komisi I DPRD Sulut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/2/2023) menyampaikan telah jatuhkan sanksi kepada 37 ASN.
"Sanksi disiplin ringan kepada 10 ASN, disiplin sedang 6 ASN dan disiplin berat 21 ASN," ungkap Clay Dondokambey.
Dirinci Clay, dari 21 ASN yang kena sanksi disiplin berat, 16 ASN diberhentikan, 4 ASN penurunan jabatan dan1 ASN pembebasan sementara dari jabatan.
Idrus Hilman Anggota Komisi I DPRD Sulut nilai pemberian sanksi tersebut adalah tanggungjawab dari pimpinan Perangkat Daerah (PD).
"Kalau bawahan tidak masuk kantor atau ada kelalaian harusnya segera diambil tindakan di internal perangkat daerah dulu," tegas Hilman, Selasa (6/2/2023).
Kata Hilman, kepala perangkat daerah harusnya malu jika ada bawahan sampai diberikan sanksi oleh BKD Sulut.
"Bawahan lalai tegur dan ambil tindakan, bukan malah dibiarkan seakan tak tahu menahu. Anak buah gagal, pimpinan lalai juga," lugasnya.
Pimpinan yang berhasil menurut Hilman adalah program kerja jalan dan bawahan sukses dalam berkarya.
"Atasan bisa sukses karena disokong oleh kinerja bawahan, karena itu cintai bawahan agar program kerja jalan dengan baik," tandasnya.(Obe)
37 ASN Sulut Terima Sanksi, HILMAN IDRUS : Kegagalan Pimpinan
Noberd Losa
February 07, 2023, 14:57 WIB
Last Updated
2023-02-07T06:57:12Z
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar