MANADO - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut menyatakan di akhir tahun 2022 telah memberikan sanksi berat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi karena telah melakukan pelanggaran.
Clay Dondokambey kepala BKD Sulut kepada Komisi I DPRD Sulut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/2/2023) menyampaikan telah jatuhkan sanksi kepada 37 ASN.
"Sanksi disiplin ringan kepada 10 ASN, disiplin sedang 6 ASN dan disiplin berat 21 ASN," ungkap Clay Dondokambey.
Dirinci Clay, dari 21 ASN yang kena sanksi disiplin berat, 16 ASN diberhentikan, 4 ASN penurunan jabatan dan1 ASN pembebasan sementara dari jabatan.
"Tapi ini tidak akan terjadi, jika pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan sanksi ditingkat internal," tegasnya.
Menurut Clay, pengawasan dan sanksi administrasi dilakukan oleh perangkat daerah.
"Kalau sudah di level BKD, pasti sanksi tegas akan dilakukan karena sesuai dengan undang-undang dan kajian, kalau sampai pemecatan terjadi, berarti pimpinan ikut bertanggungjawab," lugasnya.
Ditegaskan Clay Dondokambey ini adalah suatu contoh yang tidak membanggakan bagi institusi.
"Filter awal harusnya dilakukan dinas badan internal, jangan membiarkan bawahan sampai absen sampai dengan bulan,tanpa ada tindakan peringatan," tandasnya.(Obe)