SULUT - DPRD Sulut sedang menggelar Sosialisasi Kebangsaan (Sosbang) terhitung 13 sampai 28 Februari 2023.
Namun anggota DPRD Sulut merasa berat dengan sistem pengelolaan uang makan minum (MaMi).
Pasalnya, anggaran sebesar Rp5.500.000 dikelola pihak ketiga dengan menggunakan sistem e-Katalog.
Seperti halnya yang diutarakan Cristo Lumentut kepada Arief Fadhilah kepala BPK RI Perwakilan Sulut.
"Kami anggota dewan saat gelar Sosbang, untuk anggaran MaMi diserahkan kepada warga setempat, tapi kali ini diwajibkan e-katalog," kata Lumentut, Sabtu (25/02/2023).
Kata Dia, Ini akan menyulitkan disaat menggelar Sosbang kedaerah pinggiran.
Menanggapi ini, Arief Fadhilah menegaskan e-katalog pemberlakuannya tidak wajib.
"e-Katalog tidak mutlak, ada kondisi-kondisi tertentu yang tidak ada rekanan disana, ini bisa dilakukan tanpa e-katalog," tegas Arief.
Bahkan Arief meminta agar pihak Setwan untuk sesering mungkin untuk berdiskusi dengan tim BPK.
Sandra Moniaga Seketaris DPRD Sulut saat dihubungi via ponsel menjelaskan penggunaan e-katalog sama dan sesuai penjelasan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
"Penjelasan BPK sama dengan penjelasan Biro Pengadaan Barang dan Jasa,ungkapnya.
"Melakukan sesuai dengan surat edaran gubernur dan apa yang dijelaskan BPK sama persis dengan yang dijelaskan oleh Biro Barjas tentang pelaksanaan e-Katalog," jelas Sandra Minggu (Minggu 26/02/2023).
Penggunaan e-Katalog menurut Sandra berpijak pada kebijakan pusat.
"Strategi Nasional (Stranas) untuk pemberantasan korupsi dan berdasar Perpres 12 tahun 2021, nah untuk pelaksanaan di provinsi dijalankan berdasar Surat edaran Gubernur," jelasnya.
Berdasar surat edaran Gubernur, Kata Sandra, ditahun anggaran 2023 semua kegiatan anggaran diwajibkan gunakan e-Katalog.
"Jika memang tidak memungkinkan dan ada kendala menggunakan e-katalog, dimungkinakan untuk manual, tapi akan ada justifikasi oleh Pejabat pengadaan," tandasnya.(Obe)