Iklan

PP 49/2018 STOP Rekrut THL, RASKY MOKODOMPIT Minta DONDOKAMBEY Fokus

Redaksi Satu
February 17, 2023, 13:21 WIB Last Updated 2023-02-17T05:21:12Z


SULUT - Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terdiri atas PNS dan PPPK.


Ini artinya pemerintah daerah maupun pusat tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Rasky Mokodompit Ketua Komisi I DPRD Sulut minta langkah strategis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut memperhatikan nasib para Tenaga Harian Lepas (THL).


"Untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer atau non ASN maka perlu dipikirkan solusi bagi para THL ini," lugas Rasky, Kamis (16/02/2023).

Rasky rasa perihatin terhadap THL ini, mengingat penganggaran honorer hanya sampai November 2023.

"Sekitar 600an THL di Pemerintah Provinsi, nasib mereka kedepan perlu fokus kepada mereka," lugasnya.


Pemerintah pun memastikan akan membuka kembali pengadaan ASN di tahun 2023 melalui 2 pilihan jenis seleksi yaitu CPNS dan PPPK di tahun 2023 ini.

Untuk Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengatakan masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) pusat.

"Semua daerah masih menunggu juknis,2022 belum tuntas," kata Clay Kamis (16/02/2023)

Kata Clay, saat ini masih pada proses penetapan Nomo Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


"Baru tenaga kesehatan yang proses penetapan NI PPPK, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Teknis (Umum) masih sementara tes," jelasnya.(Obe)





Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PP 49/2018 STOP Rekrut THL, RASKY MOKODOMPIT Minta DONDOKAMBEY Fokus

Terkini

Iklan