SULUT - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi utara yang diketuai Cindy Wurangian mulai membahas
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sayangnya, pembahasan Ranperda harus molor hingga 30 menit disebabkan terlambatnya sejumlah SKPD Provinsi Sulut di rapat tersebut.
Bahkan, dari 15 SKPD yang seharusnya terlibat langsung pada pembahasan Ranperda itu hanya dihadiri 11 SKPD.
Tentu saja ini menjadi perhatian Ketua Pansus, Cindy Wurangian hingga mengungkapkan catatan-catatan untuk keempat SKPD yang tak hadir.
"Saya mohon ibu karo hukum dan kepala dinas lingkungan hidup untuk melaporkan kepada pimpinan komitmen dan keseriusan dinas-dinas yang tidak hadir pada saat ini," ucap Wurangian di rapat, Senin (20/2/2023) di ruang rapat paripurna.
Pun, politisi dari Partai Golkar ini meminta keseriusan ke 15 SKPD dalam membahas ranperda tersebut.
"Sebab, ranperda ini akan berlaku selama 30 tahun jika disahkan tahun ini, artinya akan berlaku sampai 2052. Jadi, perlu pemikiran serius supaya apa yang ditetapkan di ranperda ini tidak menjadi rancu," kata Wurangian.(***)
Home
/ politik-pemerintahan
Tak Hadiri Rapat Pansus Ranperda PPLH, Cindy Wurangian : Laporkan Ke Gubernur Dinas
Tak Hadiri Rapat Pansus Ranperda PPLH, Cindy Wurangian : Laporkan Ke Gubernur Dinas
Redaksi Satu
February 21, 2023, 15:47 WIB
Last Updated
2023-03-08T07:51:11Z
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar