SULUT - Sebanyak 6.748 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami penurunan.
Inggried Sondakh, Jems Tuuk,Nursiwin Dunggio dan Nick Lomban personil Komisi II mempertanyakan nasib para THL ini.
"Gaji sudah turun, apa ada penyesuain dengan jam kerja mereka ?," kata Nursiwin saat Komisi II Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),Senin (6/02/2023).
Penegasan pun disampaikan Sandra Rondonuwu Ketua Komisi II.
Rondonuwu memahami dengan kemampuan keuangan daerah saat ini, namun untuk THL ini perlu juga diperhatikan.
"Mengalami penurunan dipahami dengan kondisi keuangan daerah, Pemerintah sudah maksimal namun disatu sisi, THL mengeluh dengan turun gaji," lugas Rondonuwu.
Menanggapi ini, Femy Suluh Kaban BKAD menjelaskan untuk penganggaran bagi THL 3 tahun terakhir yaitu Rp398 Miliar tahun 2021, 372 Miliar tahun 2022 dan Rp311 Miliar tahun 2023 hampir 20 persen dari APBD.
"Untuk rekrutmen tahun anggaran 2023 ini, tim perumus mengadopsi sistim dari P3K dan PNS," kata dia.
Dijelaskannya, mengacu dari situ diambil langkah rekrutmen dengan 2 syarat latar belakang Pendidikan dan Lama kerja.
Sementara untuk sopir pimpinan menurut Femmy memakai hitungan lain.
"Driver pimpinan punya hitungan beda karena jam kerja mereka tinggi," ungkapnya.
Berikut penghitungan gaji THL di Pemprov Sulut sesuai kualifikasi pendidikan:
Awal kerja:
-SMA, Rp1.750.000
-D3, Rp1.850.000
-S1 dan S2, Rp2.000.000
Satu tahun kerja:
-SMA, Rp2.300.000
-D3, Rp2.400.000
-S1 dan S2 Rp2.500.000
Gaji maksimal di atas 15 tahun kerja:
-SMA, Rp3.100.000
-D3, Rp3.200.000
-S1 dan S2, Rp3.300.000.(Obe)